4. Siswa berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
5. Siswa berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
6. Berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
7. Terkena dampak bencana alam.
8. Tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Merupakan peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Bansos PIP dicairkan setiap empat bulan sekali atau tiga kali dalam setiap tahunnya.
Ilustrasi. Informasi soal kapan cairnya Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud saat ini sedang ramai dicari oleh masyarakat. (AyoBogor.com/Burhanudin GR)