nasional

KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 Cair Sebelum Lebaran 4 Bulan Sekaligus, Cek Jawaban Dinsos DKI Jakarta

Selasa, 11 April 2023 | 09:52 WIB
KAJ, KPDJ, dan KAJ 2023 akankah cair jelang lebaran?

AYOBOGOR.COM -- Berikut ini adalah informasi KAJ, KPDJ, dan KAJ 2023 akankah cair jelang lebaran?

Diketahui hingga saat ini KAJ, KPDJ, dan KAJ 2023 belum juga cair tentunya penerima berharap dana akan cair di bulan April ini atau jelang lebaran.

KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 diperuntukkan untuk masyarakat DKI Jakarta sebagai pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat yang berada di DKI Jakarta.

Skema pencairan KLJ, KAJ, KPDJ yakni biasanya cair sekali tiga bulan oleh karena itu, masyarakat penerima bantuan sosial atau bansos diharapkan untuk bersabar mengenai pencairan dana bantuan KLJ, KPDJ, dan KAJ 2023.

Namun sampai saat ini belum ada informasi resmi mengenai kapan cairnya bantuan sosial KLJ, KPDJ, dan KAJ di tahun 2023.

Dilihat Ayobogor dari Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta yaitu @dinsosdkijakarta yang mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengolahan data untuk para keluarga penerima manfaat di tahun 2023.

"Informasi terkait dengan pencairan bantuan sosial PKD akan mimin informasikan, melalui media sosial resmi milik Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Maka dari itu, hati-hati terhadap informasi hoax terkait pencairan bantuan sosial KLJ/KPDJ/KAJ/KPARJ, terimakasih" tulisnya dikutip ayobogor, Selasa 11 April 2023.

Selanjutnya, masyarakat harus mengetahui terlebih dahulu apa saja kriteria atau syarat untuk penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ.

Syarat untuk Mendapatkan Bansos KLJ 2023

Berikut ini merupakan syarat untuk mendapatkan bantuan sosial atau bansos Kartu Lansia Jakarta atau KLJ di tahun 2023, yaitu:

1. Penerima manfaat berusia 60 tahun ke atas

2. Penerima manfaat memiliki ekonomi rendah dan harus terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS

3. Penerima manfaat memiliki kendala baik secara fisik maupun psikologi

4. Jika penerima manfaat tidak terdaftar di dalam Data Terpadu, namun penerima memenuhi syarat maka penerima manfaat dapat mengusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri atau MPM di kelurahan setempat

Halaman:

Tags

Terkini