AYOBOGOR.COM-- Termasuk kesehatan orang tuanya, inilah 3 hal yang ringankan vonis anak AG dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora.
Dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023), anak AG dijatuhi vonis oleh hakim 3 tahun 6 bulan penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 tahun penjara.
Baca Juga: Klasemen Liga Takjil Menurut Bima Arya Gorengan dan Teh Manis Tempati Urutan Pertama
Hakim tunggal, Sri Wahyuni Barubara mengungkapkan ada 3 hal yang meringankan vonis terhadap anak AG.
Pertama, anak AG disebut masih muda secara usia dan ke depannya dapat memperbaiki diri.
Poin kedua yang menjadi pertimbangan adalah AG telah menyesali apa yang ia perbuat kepada korban, David Ozora.
Baca Juga: Loker CPNS 2023 Lulusan SMA Dibuka, Tanggal Berapa?
Selain itu, hakim mengungkapkan AG memiliki orang tua yang saat ini kondisinya mengalami sakit cukp berat.
"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," tutur Hakim Sri Wahyuni, dikutip dari Suara.com.
Baca Juga: Bansos BLT Rp200 Ribu oleh Kemensos Lewat PT Pos Indonesia, Cek Bansos di PlayStore
Dalam masa penahanan tersebut, AG akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sementara itu terkait vonis 3,5 tahun penjara, kuasa hukum David Ozora mengatakan menghargai keputusan hakim.