Adapun rincian besaran gaji pokok PNS pada 2023 adalah sebagai berikut:
Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Perkebunan Nusantara Group LPP Agro Bulan April 2023
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
THR untuk ANS tahun ini disesuaikan dengan gaji pokok atau pensiunan pokok juga golongan.
Pensiunan pokok seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural fungsional juga ikut dihitung.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pencairan THR Idul Fitri bagi ASN akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri 2023, yaitu pada tanggal 4 April 2023.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 menjadi dasar hukum pemberian THR bagi ASN tahun ini. Pada pasal 3 ayat (1) PP tersebut disebutkan bahwa besaran THR PNS tahun 2023 terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan. Besaran THR disesuaikan dengan golongan masing-masing ASN.
Dalam PP tersebut juga diatur bahwa pemberian THR kepada ASN bertujuan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara. (*)