Pemerintah Mulai Cairkan THR ASN 2023, Berikut Kategori yang Dapat Serta Besarannya

photo author
- Senin, 10 April 2023 | 13:49 WIB
Besaran gaji pokok ASN dan THR lebaran Idul Fitri 2023. Cek di sini. (menpan.go.id)
Besaran gaji pokok ASN dan THR lebaran Idul Fitri 2023. Cek di sini. (menpan.go.id)

 

 

AYOBOGOR.COM -- Pemerintah telah resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Selasa, 4 April 2023. 

THR ASN ini diprediksi akan dicairkan lebih awal dari biasanya, karena adanya perubahan jadwal cuti bersama menjelang Lebaran 2023.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumandi telah mengusulkan untuk memajukan libur cuti bersama Lebaran tahun ini, dimulai dari tanggal 19 April 2023, yang sebelumnya direncanakan dimulai pada tanggal 21 April 2023. Hal ini membuat THR ASN juga dicairkan lebih awal dari jadwal semula.

Baca Juga: PT Pos Indonesia Sebarkan Surat Undangan Pencairan Bansos Pangan Beras kepada 1.500 KPM, Daerah Mana Sajakah?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri ini dengan perkiraan jadwal 4 April 2022.

Adapun untuk diketahui, THR juga ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural fungsional, dan tunjangan umum lain.

Selain itu, THR tahun ini juga akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen, seperti pembayaran THR pada tahun 2022.

Baca Juga: Fuji Posting Foto 'Kecil-Kecil Cabe Rawit' Bareng Lesti Kejora, Netizen: Ciwi-Ciwi Kuat Mental

Kemenkeu mengalokasikan anggaran sebesar Rp 11,7 triliun guna membayar THR ASN di seluruh Indonesia.

Sementara anggaran sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum  diperuntukan untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pensiunan ASN dan penerima pensiunan, sumber dana pembayaran THR berasal dari negera dengan nominial Rp 9,8 triliun.

Baca Juga: KAI Beri Tiket Diskon 20% Khusus untuk KA Keberangkatan 14 Sampai 17 April 2023

Besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang juga menjadi komponen THR 2023 diatur dan tersirat secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: menpan.go.id, Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X