nasional

Anas Urbaningrum Jalani Cuti Menjelang Bebas Pekan Depan, Begini Kondisinya di Lapas Sukamiskin

Jumat, 7 April 2023 | 05:18 WIB
Segera dapat CMB, Anas Urbaningrum bakal meninggalkan Lapas Sukamiskin. (Instagram @mediaindonesia)

AYOBOGOR.COM -- Politisi Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin. Ia dijadwalkan menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada 10 April 2023, pekan depan.

Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, Anas yang pernah menjabat Ketum Partai Demokrat itu akan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Saat ini, pihak Lapas Sukamiskin tengah menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan menjelang status CMB diberikan kepada Anas Urbaningrum. 

“Jadwal Pak AU (Anas Urbaningrum) keluar Lapas situ tanggal 10 nanti. Kami menyiapkan terkait berkas dan dokumen, kan harus selesai, kami cek supaya jangan sampai ada yang salah atau kurang,” kata Kunrat dilansir dari Ayobandung.com pada Jumat, 7 April 2023.

Anas dijadwalkan melapor ke Bapas Bandung pada pagi hari. Ia kemudian masih diharuskan kembali ke Lapas Sukamiskin.

“Nanti Pak AU pagi-pagi ke bapas dulu, lapor. Setelah itu kembali ke Lapas. Beliau minta pembebasannya setelah bada ashar,” ujar Kunrat.

Kunrat memastikan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan Lapas Sukamiskin kepada Anas Urbaningrum. Aktivitasnya menjelang keluar pun masih menjalani program pembinaan.

Anas menegaskan, dengan status CMB ia dipastikan belum sepenuhnya bebas. Anas harus tetap menjalani wajib lapor kepada Bapas selama tiga bulan. 

Diketahui, CMB adalah proses pembinaan di luar Lapas bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek.

“CMB itu diberikan sebesar remisi terakhir. Pak anas mendapat remisi terakhir tiga bulan. Artinya, tiga bulan masih wajib lapor ke bapas,” jelas Kunrat.

“Menjelang keluar, yang bersangkutan tetap menjalani program pembinaan. Momen Ramadan masih keliatan jogging ketika pagi, tarawih pas malam. Tidak ada hal yang spesifik,” pungkasnya.

Diketahui, Anas Urbaningrum divonis penjara 14 tahun. Ia mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2018 kepada Mahkamah Agung hingga akhirnya masa hukuman menjadi 8 tahun.

Meski begitu, majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok. Kemudian tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5.261.070 dollar AS.

Anas merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012. Keterlibatan Anas terungkap berdasarkan pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Tags

Terkini