nasional

AJIB EUY! PKH Tahap 2 2023 Segera Cair Khusus untuk 7 KPM dengan Kriteria Ini, Ada Anak Sekolah

Selasa, 4 April 2023 | 19:08 WIB
PKH tahap 2 tahun 2023 segera cair bagi KPM dengan kriteria ini. (Demi Maula Caessara/Ayobogor.com)

3. Anak SD: Anak umur 6 tahun ke atas yang belum menyelesaikan wajib belajar, pada kategori ini bantuan bisa tidak masuk apabila kategori anak sekolahnya data sekolah dan kependudukannya itu tidak sinkron dengan Dukcapil dan data peserta didik yang tidak sinkron antara DKTS dengan data Dapodik di sekolahnya.

Apabila bantuan sekolah-nya belum cair maka segera laporkan ke pendamping sosialnya untuk dilakukan pengecekan dan di cari tahu apa penyebabnya.

Baca Juga: Aksi Keji Dukun Pengganda Uang di Banjarnegera Terungkap, Korban Kirim WA ke Anak: Kalau Umur Ayah Pendek....

4. Anak SMP: anak umur 12 tahun ke atas yang belum menyelesaikan wajib belajar, aturan pada kategori ini sama dengan kategori anak SD.

5. Anak SMA: anak umur 15 tahun ke atas yang belum menyelesaikan wajib belajar, aturan untuk kategori ini sama dengan kategori anak SD.

6. Lansia 60 tahun ke atas: bantuan untuk lansia yang tidak cair biasanya disebabkan karena data tidak padan antara dukcapil dengan DTKS.

7. Disabilitas berat: pada kategori ini bantuannya tidak dicairkan karena kondisinya tidak dilaporkan ke pendamping sehingga tidak terupdate pada aplikasi SIKS- NG.

Selain itu, pemadanan data dukcapil juga menjadi penyebab umum bantuan tidak di salurkan.

Halaman:

Tags

Terkini