AYOBOGOR.COM-- Berikut ini adalah daftar 7 kategori yang bakal cair PKH di tahap 2 penyaluran nanti. Simak informasinya.
Setelah PKH tahap 1 selesai di akhir Maret lalu, kini pemerintah bersiap menyalurkan PKH tahap 2 kepada keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Dilansir dari video yang diunggah kanal Youtube Info Bansos pada 1 April 2023, pemerintah masih terus menyalurkan bantuan sosial menjelang lebaran idul fitri.
Baca Juga: RESMI! Juknis Penyaluran Bansos Pangan 2023 Telah Turun, Besok Giliran Daerah Ini yang Dapat Bantuan
Pencairan bantuan PKH yang dilakukan jelang bulan puasa dan idul fitri ini diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga di bulan Ramadhan yang cenderung
Saat ini sisa bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 1 yang belum terselurkan masih terus disalurkan.
Rencana pencairan tahap 1 yang dialihkan ke kantor pos dikarenakan beberapa hal yang membuat bantuan PKH tahap 1 dan BPNT-nya dialihkan ke kantor pos seperti belum melakukan penarikan pada kartu KKS hingga waktu yang ditetapkan sehingga bantuannya di pindah tangankan ke kantor pos.
Baca Juga: 13 Juta KPM dapat Bansos Beras Dibagikan Sebelum Hari Raya Lebaran Idul Fitri 2023
Oleh sebab itu, dalam beberapa hari ke depan penyaluran PKH dan BPNT tahap 1 akan disalurkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia dan untuk pencairan PKH tahap 2, memang seharusnya akan dicairkan pada bulan April mengingat periode pencairannya yang di lakukan untuk 3 bulan yaitu April, Mei, dan Juni.
Kategori PKH yang dapat dicairkan hanya ada 7 kategori yang harus ada minimal salah satunya sebagai syarat pencairan bantuan PKH tetapi tidak berarti jika memiliki salah satu atau dari ke 7 kategori maka akan otomatis menerima bantuan sesuai dengan kategorinya. Inilah 7 kategori yang dimaksud;
1. Kategori ibu hamil: Pada kategori ibu hamil di PKH ini hanya berlaku pada kehamilan kedua saja dan harus dilaporkan bulan kehamilannya pada pendamping sosialnya agar datanya dimutakhirkan di aplikasi SIKS-NG.
2. Kategori anak pra sekolah: Usia pra sekolah dari usia 0 bulan - 6 tahun 0 hari. Jadi apabila usia melebihi satu hari saja setelah periode perhitungan bantuan maka tidak termasuk lagi kategori usia dini pada PKH.