nasional

Kebijakan Baru Kemensos Soal Pencairan PKH dan BPNT, KPM Wajib Tahu Nih Agar Bisa Tarik Dana Bansos Rp2 Jutaan

Senin, 3 April 2023 | 12:17 WIB
Kebijakan Baru Kemensos Soal Pencairan PKH dan BPNT, KPM Wajib Tahu Nih Agar Bisa Tarik Dana Bansos Rp2 Jutaan (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan kebijakan terbaru soal pencairan bansos PKH dan BPNT. Ada baiknya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menyimak informasi lengkap dalam artikel ini.

Pencairan bansos PKH dan BPNT masih terus berlangsung hingga saat ini.

Ada empat tahap pencairan yang telah dijadwalkan sejak semula.

Baca Juga: Penyaluran Bantuan KIP Kuliah Tahun 2023 Terapkan 2 Skema Baru, Tidak Semua Mahasiswa Dapat Biaya Hidup

PKH dan BPNT tahap pertama akan dicairkan pada periode Januari hingga Maret.

Kemudian tahap kedua, April hingga Juni. Tahap ketiga Juli hingga September. Tahap keempat Oktober hingga Desember.

Kemensos menetapkan dua mekanisme pencairan yakni melalui Kantor Pos dan Bank Himbara.

Sebanyak 1.145.878 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di 83 kabupaten di 17 provinsi masuk dalam wilayah khusus yang pencairannya lewat PT Pos Indonesia secara tunai.

Baca Juga: Bansos PIP 2023 untuk Anak SD hingga SMA Cair, Cek Nama Penerima di Sini!

Sedangkan sisanya akan cair melalui bank Himbara dan Bank BSI khusus wilayah Aceh.

Akan tetapi dalam realisasi di lapangan terdapat sejumlah kendala yang terjadi dalam proses pencairan Bansos PKH dan BPNT.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang dilangsungkan pada, Selasa 28 Maret 2023.

Masih banyak KPM yang belum menerima kedua bansos itu karena penyalurannya belum merata.

Baca Juga: Cek 2 Bantuan Langsung Tunai Cair Sebelum Hari Raya Idul Fitri, Salah Satunya Bansos Lansia, Lihat Penerimanya

Halaman:

Tags

Terkini