Kebijakan Baru Kemensos Soal Pencairan PKH dan BPNT, KPM Wajib Tahu Nih Agar Bisa Tarik Dana Bansos Rp2 Jutaan

photo author
- Senin, 3 April 2023 | 12:17 WIB
Kebijakan Baru Kemensos Soal Pencairan PKH dan BPNT, KPM Wajib Tahu Nih Agar Bisa Tarik Dana Bansos Rp2 Jutaan (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)
Kebijakan Baru Kemensos Soal Pencairan PKH dan BPNT, KPM Wajib Tahu Nih Agar Bisa Tarik Dana Bansos Rp2 Jutaan (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

Oleh sebab itu pihak Kemensos menerapkan kebijakan baru dalam pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako Tunai BPNT.

Bagi KPM yang tidak menarik bansos tahap pertama melalui bank Himbara maka pencairan dana akan diambil alih oleh PT Pos Indonesia.

Selanjutnya, Direktur Utama PT Pos Indonesia yakni Faizal Rochmad Djoemadi menyampaikan soal tiga skema pencairan bantuan yang telah disesuaikan dengan kondisi penerima.

1. KPM datang ke Kantor Pos

Baca Juga: Wow! Pemerinatah Bakal Kasih Insentif Pajak Mobil dan Bus Listrik

Akan dibagikan undangan sesuai jadwal, ada sesi pagi dan sesi sore. Pembagian jadwal dilakukan agar tidak terjadi kerumunan dan proses pencairan lebih tertata.

2. Dibagikan Lewat Komunitas

Bantuan akan disalurkan lewat banjar, kecamatan, atau komunitas PKH yang ada di masing-masing desa.

Sehingga KPM bisa menarik dana lewat komunitas di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: Ini Aturan THR dan Gaji 13 Tahun 2023 PNS dan Pensiuan yang Diterbitkan Presiden Jokowi

3. Door to door

Petugas PT Pos Indonesia akan datang langsung ke rumah KPM yang kesulitan dalam mengakses bantuan.

Tentunya pihak Kantor Pos akan berkoordinasi dengan pendamping sosial setempat untuk mengatur soal skema pencairan bansos PKH dan BPNT.

Pada tahap pertama ini, bansos BPNT lewat Kartu KKS akan cair sebesar Rp400 ribu yakni untuk periode Januari dan Februari.

Baca Juga: PLN Operasikan 616 SPKLU di Sepenjang Jalur Mudik Lebaran 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Info Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X