- Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
- Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
- Laporan SPT tahunan sudah disimpan
- Langkah selanjutnya submit SPT
- Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.
Wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan surat pemberitahuan tahunan juga bisa menggunakan handphone masing-masing tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT pajak penghasilan orang pribadi menjadi sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak, penghasilan, hingga harta kekayaan.
Sebagaimana dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan, wajib pajak yang telat lapor surat pemberitahuan tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 khusus surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
Sedangkan wajib pajak badan, dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pada tahun lalu pemerintah mulai melaksanakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.
Penerapan core tax administration system bertujuan untuk mendigitalisasi setidaknya 21 proses bisnis utama Direktorat Jenderal Pajak, mulai dari pelayanan hingga penegakan hukum.