nasional

Cara Lapor SPT Pajak Via Online, Terakhir Hari Ini

Jumat, 31 Maret 2023 | 10:30 WIB
Keren, Lapor SPT Online 2023 Bisa Lewat Handphone (instagram.com/@ditjenpajakri)

AYOBOGOR.COM -- Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT wajib pajak orang pribadi harus segera dilaporkan. Batas akhir lapor SPT wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2023.

Pelaporan SPT bersifat wajib. Pasalnya ada denda dan sanksi yang dikenakan pada orang-orang yang tidak melaporkannya. Wajib pajak orang pribadi akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.

Dilansir dari Republika.co.id pada Jumat, 31 Maret 2023, jika kamu dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan atau menyampaikan surat pemberitahuan tahunan yang tidak benar isinya bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur Undang-Undang.

Untuk memudahkan wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyarankan agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form via situs djponline.pajak.go.id.

Berikut ini cara pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui djponline.pajak.go.id;

- Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id

- Setelah berhasil login, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan

- WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan

- Pilih status SPT, normal atau pembetulan

- Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS

- Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada

- Klik simpan dan menuju langkah berikutnya

- Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan

- Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi

Halaman:

Tags

Terkini