umum

Pencairan Bansos PKH dan BPNT Maret 2023 di Bank BTN Dialihkan ke PT Pos Indonesia, Ini Penjelasannya

Selasa, 28 Maret 2023 | 17:30 WIB
Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Maret 2023 di Bank BTN Dialihkan ke PT Pos Indonesia, Ini Penjelasannya (AYOBOGOR.COM)

 

- KPM tidak memiliki komponen PKH

 

- KPM sudah meninggal

 

- KPM dinyatakan tidak layak menerima bansos karena status pekerjaannya sebagai PNS, ASN, P3K.

Itulah beberapa alasan KPM dinyatakan tidak layak menerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Pastikan selalu cek berkala status kepenerimaan bansos dengan mengeceknya secara online di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Bagaimana Cara cek bansos di cekbansos.kemensos.go.id/ ?

- Masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

 

- Isi data diri yang berupa Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, Desa

 

- Isi nama sesuai KTP

 

Halaman:

Tags

Terkini