- KPM tidak memiliki komponen PKH
- KPM sudah meninggal
- KPM dinyatakan tidak layak menerima bansos karena status pekerjaannya sebagai PNS, ASN, P3K.
Itulah beberapa alasan KPM dinyatakan tidak layak menerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Pastikan selalu cek berkala status kepenerimaan bansos dengan mengeceknya secara online di https://cekbansos.kemensos.go.
Bagaimana Cara cek bansos di cekbansos.kemensos.go.id/ ?
- Masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.
- Isi data diri yang berupa Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, Desa
- Isi nama sesuai KTP