"Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi kebiasaan perusahaan yang berlaku di perusahaan tersebut maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan kebiasaan tersebut," ujarnya.
Besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional.
"Perhitungannya masa kerja ini dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan besarnya upah satu bulan," pungkasnya.***