nasional

Menaker Ida Fauziyah Tegaskan THR Wajib Dibagikan Seminggu Sebelum Lebaran

Selasa, 28 Maret 2023 | 17:12 WIB
Menaker Ida Fauziyah Tegaskan THR Wajib Dibagikan Seminggu Sebelum Lebaran (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

AYOBOGOR.COM -- Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan untuk mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) seminggu sebelum hari Raya Idul Fitri atau pada 15 April 2023.

Hal itu dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Selasa 28 Maret 2023.

Selain itu, pihak perusahaan diminta untuk memberikan hak pekerja atau buruh sesuai dengan regulasi peraturan yang berlaku.

Baca Juga: 2 Gubernur dari PDIP Tolak Israel di Piala Dunia U-20, Pengamat: Sarat Kepentingan Agar Partai Menang 3 Kali

"THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Ida Fauziyah dilansir dari Republika.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan aturan surat edaran (SE) pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tersebut dan akan dikirimkan kepada seluruh kepala daerah di seluruh Indonesia.

Aturan pemberian THR bagi pekerja dan buruh ini tertuang dalam Surat Edaran M//HK.0400/III/2023.

SE tersebut mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan dan regulasi dari pemerintah.

Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 50, Cus Cek Hasil Seleksi di Sini Apakah Anda Lolos!

Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh, kata dia, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

"Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pekerja atau buruh wajib diberikan tunjangan keagamaan," katanya.

Ia menjelaskan, jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yaitu bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), buruh harian, dan pekerja lepas seperti pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourcing.

Ia juga menerangkan, perusahaan dapat memberikan THR lebih besar dari peraturan perundang-undangan kepada pekerjanya.

Baca Juga: Akhirnya PKH dan BPNT Rp600 Ribu Cair Bareng Lewat PT Pos, Ini Jadwalnya

Halaman:

Tags

Terkini