nasional

Cek Status Penerima KJP 2023 Terbaru, Jadwal Pencairan dan Besaran Dana yang Bakal Didapat

Selasa, 28 Maret 2023 | 13:20 WIB
Cek Status Penerima KJP 2023 Terbaru, Jadwal Pencairan dan Besaran Dana yang Bakal Didapat

Persyaratan apa saja yang bisa menjadi calon daftar penerima KJP Plus 2023 untuk tahap 1 ini.

1. Peserta didik dengan usia 6 sampai 21 tahun.

2. Sudah terdaftar pada satuan Pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta sebagai peserta didik.

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI dan berdomisili di DKI Jakarta.

4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial (Bansos).

Lalu, apa yang dimaksud dengan kriteria khusus. Dibawah ini akan menjelaskan kriteria khusus untuk KJP Plus 2023 tahap 1.

1. Terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS daerah (mulai tahap II tahun 2020)

2. Diusukan oleh Kepala Dinas Sosial untuk anak panti sosial., anak penyandang disabilitas, dan anak yang orang tua atau wali penyandang disabilitas.

3. Diusulkan oleh Kepala Dinas Perhubungan untuk anak pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Miktrotrans.
4. Diusulkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk anak penerima Kartu Pekerja Jakarta.

5. Mendapatkan surat rekomendasi dari Lurah untuk ATS yang akan mendaftarkan diri ke satuan Pendidikan (mulai Tahap II Tahun 2020).

6. Diterima di satuan Pendidikan swasta melalui Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama atau tidak melalui PPDB Bersama (mulai Tahap II Tahun 2020).

7. Diusulkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dikmas Dinas Pendidikan untuk peserta didik Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dengan masa kursus minimal 6 bulan (mulai Tahap II Tahun 2020).

Itulah cek status penerima KJP 2023 terbaru, jadwal pencairan dan besaran dana yang bakal didapat.

Halaman:

Tags

Terkini