Cek Status Penerima KJP 2023 Terbaru, Jadwal Pencairan dan Besaran Dana yang Bakal Didapat

photo author
- Selasa, 28 Maret 2023 | 13:20 WIB
Cek Status Penerima KJP 2023 Terbaru, Jadwal Pencairan dan Besaran Dana yang Bakal Didapat
Cek Status Penerima KJP 2023 Terbaru, Jadwal Pencairan dan Besaran Dana yang Bakal Didapat

9. Dalam membeli makanan atau jajan sangat sulit atau rendah

10. Membeli pemanfaatan internet terbilang sulit atau rendah

11. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang mengeluarkan biaya

Sebelum cek status penerima KJP Plus Tahap 1 2023 ketahui dulu besaran nominal bantuannya pada KJP Plus tahap 2 tahun 2022, yaitu:

1. SD/MI/SLB

Penerima pada jenjang SD/MI/SLB akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 250 ribu per bulan. Khusus untuk SPP sekolah swasta akan mendapatkan dan bantuan sebesar Rp 130 ribu per bulan. Pada jenjang SD/MI/SLB jumlah penerima yang akan mendapatkan bantuan KJP ini sebanyak 367.280 siswa.

2. SMP/MTS/SMPLB

Penerima pada jenjang SMP/MTS/SMPLB akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan. Sementara itu, khusus untuk SPP sekolah swasta akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 170 ribu per bulan.

Pada jenjang SMP/MTS/SMPLB jumlah penerima yang akan mendapatkan dana bantuan dari KJP ini sebanyak 22.120 siswa.

3. SMA/MA/SMALB

Penerima pada jenjang SMA/MA/SMALB akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 420 ribu per bulan. Sedangkan untuk SPP sekolah swasta akan mendapatkan dana bantuan dari KJP sebesar Rp 290 ribu per bulan.

Pada jenjang SMA/MA/SMALB jumlah penerima manfaat dari program KJP ini sebanyak 79.636 siswa.

4. SMK

Penerima pada jenjang SMK ini akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 450 ribu per bulan. Sedangkan untuk SPP sekolah swasta akan mendapatkan dana bantuan dari KJP in sebesar Rp 240 ribu per bulan.

Pada jenjang SMK jumlah penerima manfaat dari program KJP ini sebanyak 131. 529 siswa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X