Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp 185 ribu dan golongan IV sebesar Rp190 ribu.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB) juga sudah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan soal HR dan gaji 13 PNS tahun 2023.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa komponen THR dan gaji 13 PNS adalah gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan anak, tunjangan istri/suami, tunjangan jabatan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja.***