nasional

Catat! Ini Tanggal Pencairan THR PNS, Intip Rinciannya Beserta Gaji Ke-13

Senin, 27 Maret 2023 | 22:42 WIB
Catat! Ini Tanggal Pencairan THR PNS, Intip Rinciannya Beserta Gaji Ke-13 (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

AYOBOGOR.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera menerima THR menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tanggal pencairannya sudah ditentukan, yuk intip rinciannya beserta gaji ke-13.

Saat ini umat Muslim sudah memasuki bulan suci puasa Ramadhan. Itu artinya Hari Raya Idul Fitri akan segera tiba.

Para PNS dan pensiunan pun tengah bersiap untuk menerima THR serta gaji ke-13.

Baca Juga: Ketum Asprov PSSI Bali Sebutkan Mimpi Buruk yang Akan Terjadi Jika Indonesia Dilarang Ikut FIFA Matchday

Berdasarkan aturan PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal pencairan THR dilakukan mulai H-10 Lebaran Idul Fitri.

Sementara itu Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah akan jatuh pada tanggal 22 - 23 April 2023 jika ditilik dari kalender masehi.

Itu artinya THR PNS, pensiunan dan golongan ASN lainnya akan cair paling cepat pada 11 April 2023 mendatang.

Soal rinciannya juga diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022. Besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Indonesia Diambang Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Asprov PSSI Bali: Pisahkan Sepak Bola dari Politik!

Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

Sementara itu, berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Untuk eselon IIA sebesar Rp 3.250.000, IIB sebesar Rp 2.250.000, III A sebesar Rp 1.260.000.

Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp 540 ribu, IVB sebesar Rp 490 ribu, VA sebesar Rp 360 ribu.

Baca Juga: Termasuk Sekda Riau SF Hariyanto, Ini Daftar 5 Pejabat Publik yang Diciduk KPK Gara-gara Pamer Harta di Medsos

Halaman:

Tags

Terkini