nasional

Tegas! Ini 5 Sikap Aliansi Jurnalis Independen Usai Liputan Penutupan Patung Maria di Kulonprogo Diintimidasi

Jumat, 24 Maret 2023 | 20:35 WIB
Tegas! Ini 5 Sikap Aliansi Jurnalis Independen Usai Liputan Penutupan Patung Bunda Maria di Kulonprogo Diintimidasi (harianjogja)

Humas Polres Kulonprogo juga mengatakan tidak semua warga Kulonprogo mempunyai tingkat literasi yang baik sehingga ia khawatir berita yang sebelumnya beredar bisa memengaruhi persepsi masyarakat di Kulonprogo.

Selanjutnya dalam kasus kedua, pada Jumat, 24 Maret 2023 ramai sebuah cuitan di Twitter dari akun @Jogja_Menyapa yang melabeli sebuah produk jurnalistik dengan stempel hoaks dan narasi yang memprovokasi.

"Betapa ngerinya berita ‪@Harian_Jogja .... semua orang sudah menjustifikasi Islam, tak tahunya inisiatif Sendiri...," tulis akun @Jogja_Menyapa.

AJI Yogyakarta menilai, sejumlah kasus ancaman kebebasan pers itu bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Baca Juga: BPUM 2023 Kapan Cair? Begini Cara Cek Bansos KTP BRI di Eform.bri.co.id

Ayat (2) menegaskan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan
atau pelarangan penyiaran.

Atas peristiwa tersebut, AJI Yogyakarta menyatakan sikap:

1. Mengecam tindakan intimidasi dan intervensi terhadap proses liputan dan produk jurnalistik yang dilakukan oleh Humas Polres Kulonprogo dalam liputan Penutupan Patung Bunda Maria di Kulonprogo.

Baca Juga: Cihuy! Bansos PKH, BLT dan BPNT Tahap 2 Cair di Bulan April 2023, Cek Info Penting di Sini

2. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menjamin kebebasan pers dan tidak menghambat jurnalis dalam mencari informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers.

Penghalang-halangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500.000.000,- sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.

Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers.

Baca Juga: Cara Menghitung Besaran Pesangon yang Sesuai Masa Kerja Setelah UU Cipta Kerja Disahkan

4. AJI Yogyakarta mengingatkan masyarakat agar tidak melabeli produk jurnalistik dengan stempel hoaks, meneror, mengintimidasi atau melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis.

Halaman:

Tags

Terkini