umum

Dinilai Cacat, DPR RI Resmi Setujui Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Apa Alasannya?

Selasa, 21 Maret 2023 | 15:18 WIB
Dinilai Cacat, DPR RI Resmi Disetujui Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Apa Alasannya? (AYOBOGOR.COM via ekon.go.id dan Republika.co.id)

Dalam dua tahun tersebut, tidak diperbolehkan untuk membuat kebijakan strategis, berdampak luas, dan pembentukan peraturan pelaksanaan baru.

Hal ini menjadikan Faksi Partai Demokrat menjadi satu dari dua fraksi di DPR yang menolak pengesahan RUU.

"MK telah secara jelas meminta perbaikan lewat proses legislasi yang aspiratif, partisipatif, dan legitimate. Bukan justru mengganti undang-undang dengan Perppu, bahkan tidak tampak perbedaan antara isi Perppu dengan materi UU sebelumnya," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Hinca Panjaitan, Selasa (21/3/2023).

"Artinya keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif. Sehingga esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan para elite," sambungnya.

Selain itu, tidak ada argumentasi yang rasional dari pemerintah terkait penetapan kegentingan yang menjadi landasan penerbitan Perppu Cipta Kerja.

"Sehingga kita perlu bertanya Perppu Cipta Kerja ini hadir untuk kepentingan memaksa atau kepentingan penguasa?" ujar Hinca.

Terakhir, Fraksi Partai Demokrat tak melihat Perppu Cipta Kerja menjadi solusi dari permasalahan ketidakpastian hukum dan ekonomi di Indonesia.

Kehadirannya justru berpotensi memberangus hak-hak para buruh.

Mikrofon dari Hinca tiba-tiba mati yang menandakan waktu lima menit yang diberikan kepadanya telah habis saat menyampaikan tiga alasan penolakannya.

Kendati demikian, ia tetap menyampaikan penolakannya dengan suara kerasnya.

"Bukannya melibatkan masyarakat untuk melakukan perbaikan undang-undang ini, pemerintah justru meresponnya secara sepihak dengan mengeluarkan Perppu Ciptaker," tegas.

Sedangkan menurut PKS, Perppu Cipta Kerja juga dinilai tak berbeda dengan UU Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Apalagi penyusunan dan pembahasannya tak membuka partisipasi publik secara luas.

"Dengan segala hormat, kami Fraksi PKS menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan menyatakan walkout untuk agenda penetapan terhadap Perppu nomor 2 Tahun 2022," ujar Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori dalam interupsinya

Turut hadir dalam sidang Perppu Cipta Kerja dari Ketua DPR RI, para Wakil Ketua DPR RI, Wakil Menteri Agama, para Ketua Fraksi DPR RI, para Anggota DPR RI, serta perwakilan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Halaman:

Tags

Terkini