umum

Dinilai Cacat, DPR RI Resmi Setujui Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Apa Alasannya?

Selasa, 21 Maret 2023 | 15:18 WIB
Dinilai Cacat, DPR RI Resmi Disetujui Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Apa Alasannya? (AYOBOGOR.COM via ekon.go.id dan Republika.co.id)

AYOBOGOR.COM - Perpu Cipta Kerja telah resmi disetujui dan disahkan oleh DPR RI.

Pengesahan Cipta kerja menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV, Selasa (21/3/2023).

Ada tujuh fraksi setuju terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Namun, Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan penolakannya.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bukan hanya menolak, tapi juga walkout dari ruang sidang paripurna.

Dilansir dari Republika.co.id, berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-VIII/2009, penerbitan perppu harus berlandaskan kegentingan memaksa.

Ada tiga parameter kegentingan untuk menerbitkan perppu, yakni kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah secara cepat dan adanya kekosongan hukum. Parameter terakhir, kondisi hukum tidak dapat diatasi dengan membuat undang-undang secara prosedur biasa.

Disebutkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili Presiden Joko Widodo membeberkan alasan lain pengesahan ini.

Salah satunya, perppu menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencegah potensi krisis di Indonesia.

“Perpu Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dari krisis global dan tentunya mencegah selalu lebih baik daripada kita berhadapan dengan persoalan. Perpu cipta kerja mencegah persoalan menjadi luas dan kerentanan perekonomian global yang berdampak kepada perekonomian nasional, tentunya perlu kita hindari,” ujar Airlangga seperti yang dikutip laman resmi Menko

Menko Airlangga juga menjelaskan catatan terkait beberapa pandangan mini fraksi dalam Rapat Panja terkait Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada tanggal 15 Desember 2023, dimana sebanyak 7 fraksi menyetujui dan menerima RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU dan 2 fraksi menyatakan menolak RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU.

“Pemerintah bersama para Menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan. Semoga Perpu Cipta Kerja ini yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian. Pemerintah sekali lagi mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPR RI, juga ucapan terima kasih pada pimpinan Baleg, para ketua fraksi, dan ketua panja,” tutur Menko Airlangga.

Meski telah disahkan, sebenarnya ,ahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cita Kerja cacat secara formil dan menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Dalam putusan MK tersebut, pemerintah diminta untuk melakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan itu diucapkan, yakni pada Kamis, 25 November 2021.

Halaman:

Tags

Terkini