1.Penerima manfaat meninggal dunia
Bansos Ramadhan 2023 (Foto: Pixabay)
2. Penerima manfaat yang pindah wilayah domisili
3. Penerima manfaat yang di dalam Kartu Keluarga atau KK tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS, TNI, Polri, maupun pensiunan
4. Penerima manfaat yang menjadi pekerja migran
Bagi masyarakat yang kriteria KPM seperti di atas, maka dapat dipastikan bahwa namanya akan dicoret pada penerima manfaat bantuan sosial atau bansos pangan yang akan mendapatkan bantuan berupa beras, daging ayam, dan telur.
Nah itu dia informasi mengenai kriteria dari Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang dicoret sebagai penerima manfaat bansos Ramadhan 2023.