AYOBOGOR.COM – Kabar terbaru terkait 2 opsi pencairan yang bisa dilakukan jika pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 tidak kunjung cair.
Menurut informasi yang beredar, sebanyak 4 bank sudah melakukan pencairan PKH dan BPNT tahap 1 selain bank BTN.
Bank BTN diketahui kini belum melakukan pencairan sehingga terdapat 2 opsi pencairan bila melebihi batas waktu pencairan.
Baca Juga: Skema Baru, Cek 9 Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG di Tahun 2023
Seperti diketahui, terdapat 2 mekanisme pencairan kedua bansos tersebut yakni melalui bank himbara di 431 Kabupaten dan Kota serta PT Pos Indonesia di 83 Kabupaten Kota.
Walaupun demikian, kini penyaluran melalui Bank Himbara sudah mulai dilaksanakan namun Bank BTN diketahui belum melakukan pencairan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pencairan kedua bansos tersebut melalui Bank Himbara belum merata kepada masing-masing KPM.
Lantas, apa saja opsi pencairan PKH dan BPNT Tahap 1?
Baca Juga: Update Pencarian Korban Longsor Empang Bogor, 4 Orang Masih Belum Ditemukan
Dikutip AYOBOGOR.COM dari kanal YouTube Diary Bansos pada Rabu, 15 Januari 2023, terdapat 2 opsi pencairan jika PKH dan BPNT lewat Bank BTN tak kunjung cair.
- Jika pencairan kedua bansos tersebut tidak kunjung dilakukan melebihi batas waktu maka proses pencairan dapat dialihkan melalui PT Pos Indonesia.
Hal tersebut dapat berlaku walaupun para KPM tidak terdaftar di 83 Kabupaten maupun Kota yang pencairannya melalui PT Pos Indonesia.
- Opsi yang kedua yakni dengan melakukan pembuatan rekening kolektif sehingga pencairannya dapat dialihkan melalui Bank Himbara lainnya.
Baca Juga: 2 Hal yang Buat BPNT dan PKH Tahap 1 Gagal Diterima KPM, Harus Tunggu Termin Selanjutnya?
Artikel Terkait
17 Rekomendasi HP Murah Harga 2 Jutaan Dilengkapi Kamera 50MP, Cocok untuk Abadikan Momen Lebaran Nih Bro!
Ucok Baba Gabung Partai PPP, Ada Alasan dan Punya Ambisi hingga Niat Mulia di Politik
2 Hal yang Buat BPNT dan PKH Tahap 1 Gagal Diterima KPM, Harus Tunggu Termin Selanjutnya?
Update Pencarian Korban Longsor Empang Bogor, 4 Orang Masih Belum Ditemukan
Skema Baru, Cek 9 Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG di Tahun 2023