Perhatikan Kriteria KPM yang Dicoret Sebagai Penerima Bansos Ramadhan 2023, Simak Penjelasannya

photo author
- Kamis, 16 Maret 2023 | 14:03 WIB
Bansos Ramadhan 2023
Bansos Ramadhan 2023

1.Penerima manfaat meninggal dunia

Bansos Ramadhan 2023 (Foto: Pixabay)
Bansos Ramadhan 2023 (Foto: Pixabay)

2. Penerima manfaat yang pindah wilayah domisili

3. Penerima manfaat yang di dalam Kartu Keluarga atau KK tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS, TNI, Polri, maupun pensiunan

4. Penerima manfaat yang menjadi pekerja migran

Bagi masyarakat yang kriteria KPM seperti di atas, maka dapat dipastikan bahwa namanya akan dicoret pada penerima manfaat bantuan sosial atau bansos pangan yang akan mendapatkan bantuan berupa beras, daging ayam, dan telur.

Nah itu dia informasi mengenai kriteria dari Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang dicoret sebagai penerima manfaat bansos Ramadhan 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: kemensos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X