nasional

Perhatikan Kriteria KPM yang Dicoret Sebagai Penerima Bansos Ramadhan 2023, Simak Penjelasannya

Kamis, 16 Maret 2023 | 14:03 WIB
Bansos Ramadhan 2023

AYOBOGOR.COM – Berikut ini akan dibahas mengenai kriteria bantuan sosial atau bansos yang dicoret sebagai penerima bansos Ramadhan 2023.

Pemerintah memberikan bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan pangan menjelang bulan suci Ramadhan 2023.

Dilansir dari akun Youtube INFO BANSOS yang mengatakan bahwa pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial atau bansos kepada penerima manfaat menjelang Ramadhan 2023.

Pemerintah memberikan bantuan kepada penerima manfaat dikarenakan untuk menjaga kestabilan harga pokok menjelang bulan Ramadhan 2023.

Bantuan yang diberikan pemerintah kepada para penerima manfaat berupa bantuan pangan seperti beras 10 kg, daging ayam, dan telur.

Bantuan sosial atau bansos tersebut diberikan pemerintah selama 3 bulan yaitu bulan Maret, April, dan Mei 2023.

Bansos Ramadhan 2023 (Pixabay)

Sebagai informasi bahwa pemerintah akan menyalurkan dana bantuan pangan kepada 21,3 juta masyarakat yang tidak mampu.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8,26 triliun untuk penyaluran sosial untuk bantuan pangan selama 3 bulan yaitu di bulan Maret, April, dan Mei 2023.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal atau Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI yaitu Isa Rahmatawarta dalam Konferensi Pers APBN pada hari Selasa, 14 Maret 2023.

Bansos pangan diberikan pemerintah dengan tujuan untuk mengendalikan inflasi dan beberapa harga komoditas pangan ditingkat produsen.

Lantas kriteria Keluarga Penerima Manfaat atau KPM apa saja yang dicoret sebagai penerima bansos Ramadhan 2023? Simak penjelasan berikut.

Kriteria KPM yang Dicoret Sebagai Penerima Bansos Ramadhan 2023

Berikut ini merupakan kriteria dari Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang dicoret sebagai penerima bantuan sosial atau bansos Ramadhan 2023, yaitu:

Halaman:

Tags

Terkini