nasional

Skema Baru, Cek 9 Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG di Tahun 2023

Rabu, 15 Maret 2023 | 17:58 WIB
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG di Tahun 2023 (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR))

AYOBOGOR.COM - Berikut informasi seputar kriteria Tunjangan Profesi Guru di tahun 2023.

Tunjangan Profesi Guru atau biasa disebut TGP akan resmi dihapus pada tahun 2023 ini. Untuk itu akan ada skema baru tunjangan profesi guru 2023 yang wajib guru diketahui.

Hal ini dilakukan untuk menyikapi rencana pemerataan kesejahteraan guru yang dimana guru sertifikat dan non sertifikat akan sama-sama menerima TPG.

Kemendikbud Nadiem menjelaskan, skema baru tunjangan profesi guru/sertifikasi guru 2023 tanpa sertifikasi di RUU Sisdiknas, untuk guru PNS dan non ASN.

Tunjangan profesi guru/sertifikasi guru atau TPG merupakan tunjangan yang diberikan khusus oleh Pemerintah kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang tenaga pendidik (tendik) wajib mengikuti pendidikan profesi guru agar bisa mendapatkan sertifikasi pendidik.

Tunjangan profesi guru atau TPG ini hanya bisa diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah siap untuk dihapuskan.

Guru ASN bisa mendapatkan penghasilan layak dari gaji dan tunjangan berdasarkan UU ASN. Tunjangan akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mmendapatkan tunjangan.

Selain itu guru non PNS bisa mendapatkan penghasilan yang layak dari Yayasan sebagai pemberi kerja, berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah atau BOS akan ditingkatkan lagi.

Berikut ini adalah kriteria guru penerima TPG yang terdiri dari 9 kategori. Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2021.

Tentang perubahan atas peraturan Mendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru daerah.

Permendikbud kini menjadi pedoman dalam kriteria TPG tahun 2023. Ini dia 9 kriteria penerima TPG tahun 2023.

1. Guru dengan status CPNSD atau PNSD

Halaman:

Tags

Terkini