Skema Baru, Cek 9 Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG di Tahun 2023

photo author
- Rabu, 15 Maret 2023 | 17:58 WIB
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG di Tahun 2023 (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR))
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG di Tahun 2023 (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR))

2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik

3. Berstatus sebagai guru yang mengajar pada satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik dibawah binaan Kementerian

4. Memiliki NRG yang diterbitkan oleh Kementerian

5. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru pembimbing konseling atau guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan Pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7. Memiliki hasil penilaian kinerja yang paling rendah dengan sebutan “Baik”

8. Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru

9. Tidak terikat sebagai guru tetap pada instansi selain satuan Pendidikan bagi guru atau Dinas Pendidikan bagi pengawas satuan Pendidikan.

Dari sembilan kategori di atas guru harus berstatus sebagai guru bersertifikasi. Maka dari itu guru harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu.

Kemendikbud belum memberikan informasi kapan program PPG Dalam Jabatan ini dibuka untuk tahun ini, dan akan diinformasikan mellaui lama resmi ppg.kemedikbud.go.id atau melalui akun Isntagram resmi Kemendikbud Ristek.

Demikian informasi seputar kriteria Tunjangan Profesi Guru di tahun 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X