nasional

FIX! Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS Menjelang Ramadhan 2023

Selasa, 14 Maret 2023 | 17:21 WIB
Terbaru! Intip Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS Menjelang Ramadhan 2023 (ayobogor.com)

1. THR dan Gaji ke-13 untuk para PNS

THR dan gaji ke-13 untuk PNS akan mendapatkan gaji mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 5,9 juta. Besaran THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

2. THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK

THR dan gaji ke-13 untuk PPPK akan mendapatkan gaji mulai dari Rp 1,7 juta hingga Rp 6,7 juta.

Besaran THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

3. THR dan Gaji ke-13 untuk TNI

THR dan gaji ke-13 untuk TNI akan mendapatkan gaji mulai dari Rp 1,6 juta hingga Rp 5,9 juta.

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

4. THR dan Gaji ke-13 untuk Polri
THR dan gaji ke-13 untuk Polri akan mendapatkan gaji mulai dari Rp 1,6 juta hingga Rp 5,9 juta.

Besaran rincian THR dan gaji ke-13 untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

5. THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri

THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, TNI dan Polri. Berikut merupakan komponen di atas berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir pada saat pensiun, yaitu:

· Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok setiap bulannya

· Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10% yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat

· Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan eselon I atau eselon II sebesar Rp 35 ribu. Sedangkan untuk eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari

Halaman:

Tags

Terkini