nasional

Waduh! PNS Golongan Ini Tidak Berhak Menerima THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023, Kamu Termasuk?

Senin, 13 Maret 2023 | 22:09 WIB
Waduh! PNS Golongan Ini Tidak Berhak Menerima THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023, Kamu Termasuk? (AYOBOGOR.COM/Riky Iskandar)

- Eselon I, Pejabat Pimpinan Tinggi Utama atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19.939.000

- Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14.702.000

- Eselon III atau Pejabat Administrator Rp8.987.000

- Eselon IV atau Jabatan Pengawas Rp7.517.000.

Baca Juga: Adem Ayem, Begini Harmonisnya Hubungan Ayah Indah Permatasari dengan Arie Kriting

Pendidikan SD / SMP/ sederajat:

- Masa kerja hingga 10 tahun sebesar Rp3.219.000

- Masa kerja lebih dari 10 tahun hingga 20 tahun Rp3.613.000

- Masa kerja lebih dari 20 tahun sebesar Rp 4.079.000.

Baca Juga: Tiga Film Karya Makoto Shinkai Rilis di Bioskop Indonesia, Suzume no Tojimari Masih Tayang

SMA/ Diploma I/ Sederajat:

- Masa kerja hingga 10 tahun sebesar Rp3.842.000

- Masa kerja lebih dari 10 tahun hingga 20 tahun sebesar Rp4.329.000

- Masa kerja lebih dari 20 tahun sebesar Rp4.984.000.

Baca Juga: Kenapa BPNT 2023 Tidak Cair Semua Cuma Rp 400 Ribu? Bukan Dana Disunat, Ini Penjelasannya

Halaman:

Tags

Terkini