- Golongan I : Rp312.160 sampai Rp386.960.
- Golongan II : Rp312.160 sampai Rp549.300.
- Golongan III : Rp357.220 sampai Rp690.660.
- Golongan IV : Rp422.280 sampai Rp848.720.
Rincian gaji pensiunan PNS di atas masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019 ya. Sehingga, meskipun anggaran APBN naik, gaji pensiunan untuk masing-masing PNS masih sama.
Adapun kenaikan anggaran gaji pensiunan PNS dilatarbelakangi oleh jumlah penerima manfaat pensiunan yang bertambah.
Namun harus Anda ingat, selain gaji pook, masing-masing pensiunan PNS juga memperoleh sejumlah tunjangan lain. Meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan sebagainya.
Demikian informasi tentang kenaikan anggaran gaji pensiunan PNS 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.