Daebak! Anggaran Gaji Pensiunan PNS 2023 Naik, Berapa Uang yang Diterima Janda, Duda?

photo author
- Kamis, 9 Maret 2023 | 14:57 WIB
Gaji Pensiunan PNS 2023 untuk Janda dan Duda (Ayobogor.com/Kavin Faza)
Gaji Pensiunan PNS 2023 untuk Janda dan Duda (Ayobogor.com/Kavin Faza)

- Golongan I : Rp312.160 sampai Rp386.960.
- Golongan II : Rp312.160 sampai Rp549.300.
- Golongan III : Rp357.220 sampai Rp690.660.
- Golongan IV : Rp422.280 sampai Rp848.720.

Rincian gaji pensiunan PNS di atas masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019 ya. Sehingga, meskipun anggaran APBN naik, gaji pensiunan untuk masing-masing PNS masih sama.

Adapun kenaikan anggaran gaji pensiunan PNS dilatarbelakangi oleh jumlah penerima manfaat pensiunan yang bertambah.

Namun harus Anda ingat, selain gaji pook, masing-masing pensiunan PNS juga memperoleh sejumlah tunjangan lain. Meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan sebagainya.

Demikian informasi tentang kenaikan anggaran gaji pensiunan PNS 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X