Daebak! Anggaran Gaji Pensiunan PNS 2023 Naik, Berapa Uang yang Diterima Janda, Duda?

photo author
- Kamis, 9 Maret 2023 | 14:57 WIB
Gaji Pensiunan PNS 2023 untuk Janda dan Duda (Ayobogor.com/Kavin Faza)
Gaji Pensiunan PNS 2023 untuk Janda dan Duda (Ayobogor.com/Kavin Faza)

AYOBOGOR.COM -- Anggaran gaji Pensiunan PNS di APBN 2023 mengalai kenaikan. Lantas, apakah nilai gaji pensiun yang diterina pegawai negeri sipil juga naik?

Pemerintah memang meningkatkan anggaran gaji pensiunan PNS pada APBN 2023 sebesar Rp154.548 miliar. Hal ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan Kemenkeu dan RAPBN 2023.

Dari data tersebut dapat kita ketahui bahwa anggaran gaji pensiunan PNS pada tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 4,5 % dari 2022.

Sebanyak Rp142.730,0 miliar dari anggaran gaji Pensiunan PNS tersebut akan digunakan untuk pembayaran manfaat pensiun.

Lantas berapakah gaji pensiunan PNS tahun 2023? Apakah pemasukan untuk janda, duda, serta orang tua anak pensiun juga ikut naik?

Dilansir dari beberapa sumber, berikut rincian gaji pensiunan PNS pada tahun 2023.

1. Gaji Pokok Pensiunan PNS

- Golongan I : Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900.
- Golongan II : Rp1.560.800 sampai Rp.2.865.000.
- Golongan III : Rp1.560.800 sampai Rp3.597.800.
- Golongan IV : Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900.

2. Gaji pokok pensiunan PNS janda atau duda

- Golongan I : Rp1.170.600.
- Golongan II : mulai Rp1.170.600 sampai Rp1.375.200.
- Golongan III : mulai Rp1.170.600 sampai Rp1.727.000.
- Golongan IV : mulai Rp1.170.600 sampai Rp2.124.500.

Gaji Pensiunan PNS 2023 untuk Janda dan Duda (Ayobogor.com/Kavin Faza)
Gaji Pensiunan PNS 2023 untuk Janda dan Duda (Ayobogor.com/Kavin Faza)

3. Gaji pokok untuk janda atau duda dari PNS yang meninggal

- Golongan I : Rp1.560.800 sampai Rp1.934.800.
- Golongan II : Rp1.560.800 sampai Rp2.746.500.
- Golongan III : Rp1.786.100 sampai Rp3.453.300.
- Golongan IV : Rp2.111.400 sampai Rp4.243.600.

4. Gaji pokok untuk orang tua dari PNS yang meninggal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X