nasional

Catat! Ini 8 Syarat Umum yang Harus Dipenuhi Saat Daftar CPNS 2023

Selasa, 7 Maret 2023 | 21:50 WIB
Catat! Ini 8 Syarat Umum yang Harus Dipenuhi Saat Daftar CPNS 2023 (sscasn.bkn.go.id)

AYOBOGOR.COM - Ada delapan syarat umum yang harus dipenuhi ketika seseorang ingin mendaftar seleksi CPNS 2023.

KemenPAN RB sudah menyatakan bahwa seleksi CPNS akan kembali diadakan tahun ini.

Akan tetapi pemerintah belum mengumumkan soal jadwal seleksi dan jumlah formasi yang tersedia.

Baca Juga: Siap-siap! Kemenkeu Bakal Gelontorkan Rp1,75 Triliun untuk Subsidi Motor Listrik, Mulai 20 Maret 2023

Sambil menanti pengumuman resmi dari KemenPAN RB, calon pelamar harus menyimak delapan syarat umum yang harus dipenuhi.

8 Syarat Umum yang Harus Dipenuhi Saat Daftar CPNS 2023

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (untuk pelamar umum, dapat berbeda tergantung instansi yang membuka lowongan);

Baca Juga: Pelatih Arema FC Pusing Tujuh Keliling Lihat Padatnya Jadwal Pertandingan Liga 1 Musim Ini

3. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;

6. Tidak menjadi anggota organisasi terlarang atau terlibat dalam aktivitas terorisme;

Baca Juga: Ayudia Bing Slamet Pamer Perut Buncit Saat Selfie Bareng Suami, Hamil Lagi Nih?

Halaman:

Tags

Terkini