BKN Beri Kabar Gembira Bagi PNS 2023, Dana Pensiun Cair

photo author
- Selasa, 7 Maret 2023 | 20:58 WIB
BKN Beri Kabar Gembira Bagi PNS 2023, Dana Pensiun Cair
BKN Beri Kabar Gembira Bagi PNS 2023, Dana Pensiun Cair

 

AYOBOGOR -- BKN atau Badan Kepegawaian Negara membawa kabar gembira untuk PNS. Kini dana pensiun PNS bisa dicairkan dengan cepat dan mudah.

BKN mempermudah proses pencairan dana pensiunan, baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau bahwa untuk janda dan duda.

Dana pensiun PNS yang diproses dengan cepat oleh BKN ini akan dilakukan secara integrasi data SIASN atau sistem informasi aparatur sipil negara BKN dengan PT. Taspen.

Integrasi SIASN dengan TOOS juga akan mendukung target dari percepatan untuk pelayanan kepegawaian yang ada di BKN, dalam mencairkan dana pensiunan PNS.

Adanya sistem informasi ASN ini, memudahkan BKN untuk memastikan kalau aspek administrasi akan diminimalkan pada pelayanan kepegawaian.

Pengajuan dana pensiunan PNS melalui SIASN ini hanya bisa dilakukan jika calon dari pensiunan PNS sudah mencapai batas usia pensiun.

Namun pihak BKN dan PT. Taspen telah memberikan kabar terbaru pada 23 Januari 2023, bahwasan SIASN akan memberikan pelayanan kepada janda dan duda PNS.

Pastikan bagi PNS yang sudah mencapai batas usia pensiun, dan ingin mengajukan pensiun janda/duda, segera datangi PT. Taspen untuk menerima SK atau Surat Keputusan.

SK atau Surat Keputusan ini nantinya akan diteruskan melalui TOOS atau Taspen One Hour Online Service yang sudah terintegrasi dengan SIASN.

Pencetakan Surat Keterangan ini akan dilakukan oleh PT. Taspen itu sendiri.

PNS memang menjadi salah satu pekerjaan yang masih diminati, karena ada berbagai tunjangan yang diterima setelah pensiun.

Pada tahun lalu, untuk skema dana pensiunan PNS, pemerintah mengeluarkan skema baru, dari yang tadinya pay as you go menjadi fully funded.

Pada skema pay as you go ini artinya PT. Taspen menghimpun iuran sebesar 4,75 persen dari penghasilan,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X