Panik Gak? Gelombang 49 Sudah Dibuka tapi Lupa Password Login Prakerja.go.id, Atasi Pakai Cara Ini

photo author
- Selasa, 7 Maret 2023 | 20:10 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja gelombang 49. Ini cara atasi lupa login ke prakerja.go.id (Instagram.com/prakerja.go.id)
Ilustrasi Kartu Prakerja gelombang 49. Ini cara atasi lupa login ke prakerja.go.id (Instagram.com/prakerja.go.id)

 

AYOBOGOR-- Berikut ini adalah solusi apabila lupa password akun login Prakerja.go.id saat gelombang 49 Kartu Prakerja.

Setelah gelombang 48 Prakerja ditutup, tak perlu waktu lama gelombang 49 pun resmi dibuka dan bagi yang belum daftar bisa langsung mendaftar.

"Seleksi GELOMBANG 49 sudah dibuka! Yuk buru-buru klik 'Gabung Gelombang' sekarang juga di dashboard Kartu Prakerja kamu!," tulis akun Instagram @prakerja.go.id.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Galih Purnama Penyandang Disabilitas Tuna Netra Yang Diambil sumpah Jadi PNS di Kota Bogor

Untuk mendaftar sendiri, calon peserta harus membuat akun di Prakerja.go.id terlebih dahulu.

Adapun bagi yang sudah mendaftar bisa langsung gabung Kartu Prakerja Gelombang 49. Namun terkadang ada salah satu masalah saat akan login.

Masalah tersebut tak lain adalah lupa password akun login Prakerja.go.id.

Baca Juga: Kapan Bansos Pangan Jelang Puasa dan Lebaran 2023 Cair? Ini Info Resmi dari Kemenkeu dan Kemensos

Namun sebelum mengulas mengenai lupa password akun login Prakerja.go.id, ada yang perlu diketahui soal Kartu Prakerja skema normal yang mulai tahun ini.

Skema normal di sini artinya Kartu Prakerja tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang bersifat bansos.

Melainkan dimulai tahun 2023, Kartu Prakerja akan menjadi wadah meningkatkan skill dan pelatihan bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga: Amalan Spesial Bulan Syaban, Apa Saja yang Harus Dilakukan Menurut Ustaz Adi Hidayat

Bahkan kini penerima bansos PKH dan BPNT sudah bisa ikut mendaftar dan mengikuti pelatihan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X