Tak hanya cara penyalurannya yang berbeda dengan sebelumnya, sekarang bansos BPNT dapat dicairkan secara tunai atau cash bukan lagi sembako. Sehingga masyarakat dapat menggunakan bantuan lebih mudah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Risma dalam pertemuan yang sama.
“Kita tidak menggunakan e-warung lagi. Ini menyikapi dari Perpres Nomor 63 tahun 2017 (tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai). Boleh penarikan tunai atau barang. Oleh karena itu kita menyepakati penyalurannya tunai,” kata Mensos.***
Pemerintah berharap dengan adanya mekanisme baru, masyarakat penerima bansos PKH dan BPNT menjadi lebih termudahkan dan bantuan dapat dimanfaatkan dengan lebih maksimal.