AYOBOGOR.COM – Berikut ini akan dibahas mengenai bantuan sosial atau bansos yang akan diberikan pemerintah kepada para penerima manfaat yaitu BLT Kemiskinan Ekstrem yang akan cair di tahun 2023.
Pemerintah mengganti nama Bantuan Langsung Tunai atau BLT melalui Dana Desa atau DD menjadi BLT Kemiskinan Ekstrem dikarenakan pandemi Covid-19 sudah mengalami penurunan.
BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem yang berada di Desa. BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 ini menggunakan alokasi anggaran maksimal 25 persen.
Bagi para penerima yang akan mendapatkan dana bantuan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulannya.
Selain itu, pencairan dana bantuan BLT Kemiskinan Ekstrem ini juga dapat dicairkan sekaligus yaitu maksimal 3 bulan sekali. Nantinya penerima akan mendapatkan uang sebesar Rp 900 ribu.
Lantas kapan bantuan BLT Kemiskinan Ekstrem akan cair di tahun 2023? Simak penjelasan berikut.
Pencairan pada bantuan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 ini berbeda-beda setiap wilayahnya. Para penerima dapat menanyakan langsung kepada perangkat desa di setiap daerahnya masing-masing mengenai kapan pencairan dana bantuan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023.
Kemudian mengenai teknis penyaluran dana bantuan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 ini masih sama dengan tahun lalu yaitu penetapan penerima manfaat ini akan ditetapkan melalui Musyawarah Desa atau Musdes.
Pada waktu lalu, di salah satu wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur telah mencairkan dana BLT Kemiskinan Ekstrem 2023.
Dengan jumlah pagu anggaran mencapai Rp 350 miliar untuk tahun ini. Pencairan BLT pada tahap 1 ini menyentuh 278 desa dengan total Rp 8 miliar dan dibagikan ke 9.109 keluarga penerima manfaat di wilayah tersebut.
Sebelum itu, para penerima harus mengetahui apa saja kriteria dari penerima manfaat bantuan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023.
Kriteria BLT Kemiskinan Ekstrem 2023
Berikut ini merupakan kriteria dari bantuan penerima BLT Kemiskinan Ekstrem 2023, yaitu:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem