1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp24,134 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21,237 juta
- Sekretaris atau sebutan lain Rp18,34 juta d. Anggota Rp 18,34 juta
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Bogor Kenalkan Paving Block dari Sampah Plastik
2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/ Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19,939 juta
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14,702 juta
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp8,987 juta
- Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp7,517 juta
Baca Juga: Perhatikan! Ini Tips KUR BTN 2023 Agar Pinjaman Diterima, Sudah Banyak yang Buktikan
3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,219 juta
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,613juta