nasional

Bansos Tambahan Sebesar Rp 20 Juta dari Kemensos, Cek Syarat Penerimanya, Cair Sejak Januari hingga Kini

Rabu, 1 Maret 2023 | 11:37 WIB
Bansos RST Sebesar Rp 20 Juta dari Kemensos (AyoBogor.com)

 

AYOBOGOR.COM – Informasi berikut ini terkait dengan bantuan RST atau Rumah Sejahtera Terpadu, yang merupakan program bantuan dari Kemensos.

Hingga kini Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada para masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Bansos yang hingga kini masih disalurkan oleh Kementerian Sosial yakni seperti, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah dan masih banyak lagi.

Ada bantuan sosial sebesar Rp 20 juta termasuk golongan bansos yang diberikan kepada warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos senilai Rp 20 juta ini merupakan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu atau RST. Yang dirilis oleh Kementerian Sosial pada Oktober 2022 dan hingga kini masih terus disalurkan.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya sudah divalidasi oleh pendamping sosialnya maka siap-siap akan menerima bansos yang nilai nya tak tanggung-tanggung.

Bantuan RST ini bantuan penyempurnaan dari bantuan sebelumnya yang digarap oleh Direktorat Jaminan Sosial yang disebut Rumah Tidak Layak Huni.

Dana bansos sebesar Rp 20 juta ini dapat dimanfaat untuk merenovasi rumah yang tak layak huni, uang bantuan akan ditransfer secara langsung kepada penerima melalui rekening.

Namun, bansos akan diberikan apabila telah disahkan menjadi penerima bantuan oleh pihak yang berwenang.

Bantuan bernilai Rp 20 juta ini berbentuk tunai dan hanya berlaku satu kali saja. Uang tersebut dapat dimanfaatkan untuk membeli bahan-bahan yang dapat digunakan untuk merenovasi rumah.

Bagi masyarakat yang berminat untuk mendapatkan bansos RST ini, Anda harus memenuhi kriteria sebelum mengajukan diri sebagai penerima bantuan RST, sebagai berikut.

Rumah yang memiliki dinding ataupun atap yang dapat membahayakan penghuninya, dinding dan atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk.

Lantai yang masih dari tanah, atau terbuat dari papan, bamboo, atau semen keramik dalam kondisi yang kurang baik.

Lalu, rumah yang tidak memiliki tempat mandi, bak cuci, MCK atau terdapat fasilitas tersebut namun, sudah tidak layak pakai.

Untuk memenuhi kriteria selanjutnya yaitu, luas tanah kurang dari 7,2 m2.

Jika rumah sudah memenuhi kriteria untuk mendapatkan bansos RST, maka harus memiliki KTP, KK dan termasuk masyarakat miskin yang terdata pada DTKS.

Selain itu status kepemilikan rumah harus atas nama pribadi yang bisa dibuktikan dengan akad, akta jual beli, gire atau nama maupun akta kepemilikan lainnya yang resmi dari Camat.

Juga tidak pernah menerima bansos serupa untuk merenovasi rumah dari Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah.

Demikian informasi terkait syarat untuk bisa memperoleh bansos Rumah Sejahtera Terpadu atau RST. 

Tags

Terkini