Maka, jika ditotal para penerima manfaat BLT Dana Desa akan mendapatkan uang dari pemerintah sebesar Rp 3,6 juta selama satu tahun.
Kriteria penerima manfaat BLT Dana Desa 2023?
Kriteria penerima manfaat BLT Dana Desa tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, pada tahun 2022. Berikut ini adalah kriterianya:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
- Kehilangan mata pencaharian.
- Keluarga yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau APBN.
- Keluarga miskin yang terdampak pandemi covid-19 dan belum menerima bantuan.
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia
Di mana pengambilan BLT Dana Desa beserta jadwalnya?
Terkait pencairan BLT Dana Desa 2023 Kemiskinan Ekstrem, jadwalnya disesuaikan oleh pemerintah desa setempat melalui Kelurahan dan Kecamatan. Sehingga, dapat mendatangi kantor desa setempat untung mengetahui jadwal pastinya.