- Keluarga yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau APBN.
- Keluarga miskin yang terdampak pandemi covid-19 dan belum menerima bantuan.
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia
Kapan BLT 2023 akan dicairkan?
Terkait pencairan BLT Dana Desa 2023 Kemiskinan Ekstrem, jadwalnya disesuaikan oleh pemerintah desa setempat melalui Kelurahan dan Kecamatan. Sehingga, dapat mendatangi kantor desa setempat untung mengetahui jadwal pastinya.
Setiap bulannya akan cair sebesar Rp300 ribu, namun, bisa juga dicairkan sekaligus dengan maksimal setiap 3 bulan sekali. Sehingga, para penerima manfaat BLT Dana Desa bisa langsung mendapatkan Rp900 ribu.***