5. Tunjangan Dinas
Seorang PNS pasti akan mengenal istilah perjadin alias perjalanan dinas. Nah, dalam perjalanan dinas inilah seorang PNS mendapatkan tambahan penghasilan karena akan memperoleh tunjangan.
Dalam aturannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Pasal 5, tunjangan dinas meliputi:
•Biaya penginapan
•Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal
•Uang transportasi pegawai
•Biaya representatif
•Ganti uang sewa kendaraan di dalam kota
6. Tunjangan Jabatan
Satu lagi alasan mengapa pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan tertentu di bagian struktural memiliki gaji tinggi. Hal ini dikarenakan terdapat tunjangan jabatan yang nantinya akan diberikan sesuai dengan tingkat golongannya.
Berikut rincian besaran tunjangan jabatan di beberapa golongan PNS.
•Eselon VA: Rp360.000
•Eselon IVB: Rp490.000
•Eselon IVA: Rp540.000
•Eselon IIIB: Rp980.000