nasional

Wow! Ini Daftar Gaji PNS 2023 Beserta Tunjangannya Berdasarkan Golongan

Kamis, 23 Februari 2023 | 14:23 WIB
Daftar Gaji PNS 2023 Beserta Tunjangannya Berdasarkan Golongan (AyoBogor.com)

Menjadi seorang karyawan pasti dinilai dengan seberapa capable kamu dalam bekerja. Nah, dalam PNS juga demikian, dan kamu juga akan mendapatkan tunjangan yang disebut Tukin atau tunjangan kinerja.

Besaran Tukin berbeda-beda di setiap instansi dan ini tidak diatur secara pasti dalam aturan khusus.

Misalnya saja, dalam instansi Kemenkeu pegawai yang sudah bekerja selama 27 tahun akan mendapatkan Tukin hingga nominal Rp46,95 juta.

2. Tunjangan Suami atau Istri

Tunjangan suami atau istri diatur secara resmi dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 Pasal 16. Besarannya adalah 5% dari gaji pokok bulanan pegawai.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan tanggungan untuk setiap pegawai negeri sipil hanya didapatkan oleh pegawai yang memiliki anak berumur di bawah 18 tahun dan belum menikah.

Jumlah anak yang ditanggung oleh pemerintah maksimal tiga, termasuk anak angkat. Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok pegawai.

4. Tunjangan makan

Terdapat dua aturan khusus untuk tunjangan makan, pertama adalah Peraturan Kemenkeu Nomor Nomor 72/PMK.05/2016 tentang besaran tunjangan makan berdasarkan kehadiran pegawai dalam satu bulan.

Kedua yaitu Peraturan Kemenkeu Nomor  32/PMK.02/2018 yang menyatakan bahwa tunjangan makan besarannya berbeda di tiap golongan, pembagiannya adalah:

•Golongan I: Rp35.000

•Golongan II: Rp35.000

•Golongan III: Rp37.000

•Golongan IV: Rp41.0005.

Halaman:

Tags

Terkini