AYOBOGOR - Pekerja wajib tahu nih, ada informasi terkini soal pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan. Anda bisa mendapatkan info resminya dengan cara cek situs bsu.ketenagakerjaan.go.id.
Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengumumkan informasi soal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di situs resminya. Apakah ada kabar BSU 2023 kapan cair lagi?
Hingga akhir 2022 lalu, Kemnaker mencatat sebanyak 12.111.906 pekerja sudah mendapatkan Bantuan Subsidi Upah alias BSU dari pemerintah.
Besaran dana segar yang diterima para pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta adalah sebesar Rp 600 ribu. Bansos ini cair satu kali melalui bank himbara atau Kantor Pos.
Melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, kedua instansi pemerintah itu menegaskan agar para pekerja berhati-hati saat menerima informasi seputar BSU. Sebab ada banyak kabar hoaks beredar seputar pencairan bansos ini.
"Mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait BSU diluar situs resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan," demikian bunyi pengumuman Kemnaker seperti dikutip AyoBogorcom pada 22 Februari 2023.
Pengumuman resmi soal BSU juga telah disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemnaker. Admin akun resmi tersebut menjawab pertanyaan kapan BSU 2023 cair lagi.
"BSU 2023 katanya cair lagi? Kemnaker mau kembali menegaskan bahwa BSU belum diadakan kembali ya," demikian pengumuman dalam akun resmi Kemnaker di Instagram tersebut.
Meskipun Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan belum ada jadwal pencairan dana BSU, para pekerja tidak perlu khawatir. Bisa saja dana tersebut cair di penghujung tahun sama seperti tahun 2022 kemarin.
Pada tahun 2022, BSU cair di akhir tahun sebagai stimulus kenaikan BBM dan juga minyak goreng kala itu. Jika kondisi ekonomi Indonesia kembali goyang di akhir 2023 ini, maka bukan hal yang tidak mungkin BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan kembali cair.
Syarat agar bisa mendapatkan BSU adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Apabila Anda memenuhi syarat tersebut, Anda bisa mendaftarkan diri ke HRD di perusahaan tempat Anda bekerja. Selanjutnya, HRD yang akan mendaftarkan Anda ke BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan BSU sebesar Rp 600 ribu.