3. Pekerja aktif dan korban PHK, fresh graduate
4. Penerima bansos (PKH, BSU, BPNT, dan lain-lain)
5. Bukan ASN, Polri, ataupun Anggota TNI
6. Bukan pegawai BUMN, BUMD
7. Bukan termasuk perangkat desa, kepala desa, maupun pegawai pemerintahan di desa.
Itulah tadi mengenai mekanisme Kartu Prakerja gelombang 48 dan siapa saja yang boleh ikut daftar di prakerja.go.id.
Salah satu pertanyaan yang kerap ditanyakan mereka yang sudah bergabung dang menunggu pelatihan adalah adanya status 'Dalam Proses Seleksi' dalam dashboard akun Prakerja.
Bagaiman solusinya dan artinya?
Dikutip dari laman prakerja.go.id status atau notif 'Dalam Proses Seleksi' artinya adalah Itu berarti proses seleksi untuk menjadi Penerima Kartu Prakerja sedang berjalan.
Tak perlu panik, calon peserta pelatihan disarankan bisa memantau secara berkala dashboard guna mengetahui status kelolosan.