Gelombang 48 Resmi Dibuka, Ini Arti ‘Dalam Proses Seleksi' di Dashboard Kartu Prakerja

photo author
- Selasa, 21 Februari 2023 | 18:14 WIB
Arti status 'Dalam proses seleksi' Kartu Prakerja. Gelombang 48 Kartu Prakerja sudah dibuka. (prakerja.go.id)
Arti status 'Dalam proses seleksi' Kartu Prakerja. Gelombang 48 Kartu Prakerja sudah dibuka. (prakerja.go.id)

AYOBOGOR.COM-- Berikut ini arti 'dalam proses seleksi' di Dashboard kartu Prakerja. Cek dalam pendaftaran gelombang 48.

Menko Perekonomian sekaligus Komite Cipta Kerja, Airlangga Hartanto beberapa waktu lalu telah mengumumkan soal pembukaan gelombang 48 kartu Prakerja.

Tentunya ini kabar gembira bagi angkatan kerja dan fresh graduate yang sudah menantikan pelatihan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Penting! Ketahui Hal Ini Sebelum Mencairkan Bansos PIP Kemendikbud 2023

Apalagi mereka berkesempatan untuk mendapatkan total insentif sebesar Rp4,2 juta, termasuk pelatihan.

Menko Airlangga sendiri telah menyebutkan jika Kartu Prakerja Gelombang 48 ini berbeda dari sebelum-sebelumnya.

Dimana saat ini pelaksanaan Kartu Prakerja gelombang 48 menggunakan skema normal yang artinya sudah tidak lagi bersifat bansos melainkan lebih ke retraining skill bagi pesertanya.

Baca Juga: Kapan PKH Tahap 1 2023 Cair Bogor dan Jawa Barat? Update Pencairan dari Kemensos di Cekbansos.kemensos.go.id

Terkait kuota peserta Kartu Prakerja gelombang 48 juga sudah diterangkan oleh Menko Perekonomian.

"Program Kartu Prakerja Gelombang 48 secara resmi dibuka dengan kuota 10 ribu peserta," . ujarnya dikutip dari ekon.go.id.

Terkait peserta pelatihan apakah fresh graduate boleh mendaftar? Simak kriteria pendaftar kartu prakerja gelombang 48 tahun 2023:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Lowongan Kerja Garudafood 2023 Terbuka Untuk Lulusan SMA hingga D3 S1, Diutamakan Fresh Graduate!

2. Masyarakat bermur 18 (minimal) -64 (maksimal)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X