Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau sering disebut Program Simpanan Keluarga Sejahtera, menjadi penanda keluarga kurang mampu yang berhak mendapatkankan bantuan dari Program Simpanan Keluarga Sejahtera.
Melansir dari eJournal Ilmu Pemerintahan Volume 9, Nomor 1 (2021), keluarga kurang mampu yang dimaksudkan yaitu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
PMKS meliputi penyandang disabilitas dan warga lanjut usia yang tidak mendapatkan layanan atau bantuan sosial, dan berada di dalam lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau panti, pengemis, dan gelandangan.
Pemegang KKS diberikan bantuan non-tunai dalam bentuk tabungan atau simpanan. Nilai tabungan sebesar Rp200 ribu per bulan.
Cara Membuat KKS Online
Untuk peserta yang belum memiliki KKS, bisa mengajukannya secara online.
Cara ini jauh menghemat waktu dan tenaga ketimbang harus mengajukannya secara offline.
Pendaftaran secara online dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, yang dapat diunduh lewat Play Store. Sebelum itu, pastikan semua persyaratan telah dipenuhi terlebih dahulu.
Persyaratan membuat KKS meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto, foto tubuh, surat keterangan dari RT/RW setempat yang menyatakan PMKS, dan Surat keterangan dari kantor desa/lurah yang menyatakan PMKS.
Selain itu, ditambah pula surat keterangan dari dinas sosial setempat yang menerangkan PMKS tersebut ada di wilayah tanggung jawab dinas terkait.
Berikut cara pengajuan KKS online:
• Unduh dan pasang aplikasi Cek Bansos yang dapat ditemukan di Play Store;
• Buka aplikasi Cek Bansos dan registrasi akun terlebih dahulu dengan klik tombol Buat Akun Baru;
• Siapkan KTP dan KK untuk memudahkan pengisian data saat registrasi akun;
• Masukkan seluruh data yang diminta sesuai kolom yang diminta;