Begini Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM untuk Daftar KIP Kuliah 2023

photo author
- Senin, 20 Februari 2023 | 16:39 WIB
Begini Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM untuk Daftar KIP Kuliah 2023
Begini Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM untuk Daftar KIP Kuliah 2023

AYOBOGOR – Bagi Anda yang ingin mendaftar KIP Kuliah, Anda wajib untuk memiliki dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) terlebih dahulu. Begini cara membuatnya.

SKTM adalah surat resmi yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada keluarga miskin dalam rangka menekan biaya kebutuhan kesehatan dan pendidikan.

Biasanya, yang mengeluarkan surat ini adalah dari kantor kelurahan maupun kantor desa setempat.

Tenang saja, warga kurang mampu yang ingin membuat SKTM tidak akan dikenakan biaya sepeserpun alias gratis.

Setiap lokasi pelayanan di tiap daerah memiliki waktu pemrosesan berbeda untuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM untuk Daftar KIP Kuliah 2023
Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM untuk Daftar KIP Kuliah 2023

Durasi proses pembuatan SKTM biasanya paling cepat hanya membutuhkan waktu 15 menit dan paling lama bisa 1 hari kerja saja.

Adapun syarat dokumen apa saja yang diperlukan untuk membuat SKTM agar bisa daftar KIP Kuliah 2023, yaitu sebagai berikut:

- Surat pengantar keterangan tidak mampu dari RT atau RW setempat
- Dokumen asli dan fotokopi Kartu Keluarga
- Dokumen asli dan fotokopi KTP pemohon dan KTP orang tua
- Dokumen asli dan fotokopi Akte Kelahiran

Setelah memenuhi persyaratan dokumen di atas, pemohon bisa langsung pergi ke kantor kelurahan atau kantor desa setempat untuk mengajukan pembuatan SKTM.

Tata cara mengajukan pembuatan SKTM untuk daftar KIP Kuliah 2023 adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi kantor kelurahan setempat
2. Serahkan semua dokumen persyaratan ke Bagian Umum kelurahan. Petugas akan memeriksa dokumen terlebih dahulu

3. Dokumen akan diserahkan ke Kepala Dinas
4. Dari Kepala Dinas, dokumen akan diserahkan ke Kepala Bidang dan Kepala Seksi yang berwenang
5. SKTM akan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan akan diserahkan ke pemohon

Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM untuk Daftar KIP Kuliah 2023
Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM untuk Daftar KIP Kuliah 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Website

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X